Pembinaan Staf Dinas Sosial Dan Berkomitmen Membangun Zona Integritas Tahun 2024

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Budi Santoso,S.STP, M.Si mengadakan Pembinaan Staf dengan materi pembahasan Komitmen Membangun Zona Integritas. Acara dihadiri seluruh ASN Dinas Sosial, Petugas Kebersihan, Petugas Operator Tertentu untuk bersama- sama bersemangat mengawali pembangunan Zona Integritas. Materi yang disampaikan Kepala Dinas dan dilanjutkan Sekretaris Dinas adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah, semua komponen dimaksud harus terpenuhi, sebagai salah satu syarat dasar pengusulan Wilayah Bebas Korupsi  (WBK).

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Langkah-langkah strategi dalam membangun ZI menuju WBK  yang harus dipersiapkan meliputi komitmen, dalam meningkatkan kwalitas  pelayanan publik  yang prima dengan menyediakan fasilitas lebih baik, semangat untuk kepuasan publik, membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat dengan masyarakat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan sesuai Peraturan Perundang-undangan, dan manajemen media dalam penyampaian informasi. Dinas Sosial Kabupaten Ngawi pada tanggal 26 Pebruari 2024 sepakat membuat Komitmen Pimpinan dan jajarannya untuk membangun Zona Integritas Tahun 2024 ” menuju  Wilayah Bebas Korupsi dan Nipotisme artinya menunjukkan komitmen yang serius.

 Untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanaknan pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi. Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan.

Indikator dari komponen ini antara lain adanya kebijakan standar pelayanan, implementasi budaya pelayanan prima serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan melakukan tindak lanjut atas hasil survei tersebut.

Tahap-tahap pembangunan zona integritas:

  • Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan dan seluruh jajarannya pada suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI;
  • Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI;
  • Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK, yaitu:

  1. Komponen pengungkit :

Terdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:

  1. Manajemen Perubahan,
  2. Penataan Tatalaksana,
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM,
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
  5. Penguatan Pengawasan, dan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • Komponen Hasil :

Komponen Hasil merupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK, yang terdiri dari :

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
  2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat

Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.

Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:

a. Manajemen Perubahan : 5%

b. Penataan Tatalaksana : 5%

c. Penataan Manajemen SDM : 15%

d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10%

e. Penguatan Pengawasan : 15%

f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%

Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 20%.
  2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 20%

Tujuan dilakukannya pembangunan Zona Integritas adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar. Hal lainnya yang dilakukan adalah memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia dan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi.

Sekretariat.News270224