BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi jaminan sosial keluarga;
d. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan
dan jaminan sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.