Setelah melewati rangkaian identifikasi, usulan, penetapan, dan pelaksanaan awal Pemberdayaan masyarakat kurang beruntung potensial dari Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dilaksanakan sesuai jadwal. Tahap Pemantapan sekaligus penyerahan bantuan dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni hingga 1 Juli 2022. Pemberdayaan ini tentunya dapat dijadikan sebagai sinergitas pemangku kepentingan secara berkelanjutan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Ngawi agar lebih maksimal.
Pemberdayaan pertama melalui Program Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) dengan lokasi Desa Jatipuro dan Desa Karangjati Kecamatan Karangjati dengan alokasi masing-masing 30 (tiga puluh) Penerima Manfaat dengan bantuan stimulan masing-masing Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sehingga jumlah keseluruhan yang diserahkan kepada masyarakat sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
Pemberdayaan kedua melalui Usaha Ekonomis Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin dengan lokasi Desa Sidolaju dan Desa Sekarputih Kecamatan Widodaren dengan alokasi masing-masing desa sejumlah 50 (lima puluh) penerima manfaat dengan bantuan masing-masing Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Sehingga keseluruhan yang diserahkan kepada masyarakat sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
Pemantapan pemberdayaan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Jatim, Dra Sufi Agustini MSi, Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Kabupaten Ngawi, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi sebagai narasumber, Pejabat Kecamatan, Bankjatim, masing-masing Kepala desa, serta pilar sosial masing-masing desa. Semua rangkaian kegiatan pemantapan dilaksanakan dengan materi Sambutan dan arahan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Pejabat Kecamatan, dan Kepala Desa terkait maksud, tujuan dan motivasi agar bantuan bantuan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Bankjatim Cabang Ngawi selaku mitra dalam penyaluran dana bantuan berupa uang tunai kepada penerima manfaat. Adapun Dinas Koperasi memberikan materi berkaitan dengan pengelolaan usaha mikro dan teknik pemasaran yang baik agar usaha yang dijalankan dapat diterima oleh masyarakat melalui peningkatan keterampilan diri dan membaca peluang pasar.