Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pangalolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan untuk menetapkan Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kepala Dinas menugaskan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) untuk hadir  Selasa, 7 Maret 2023, 08.00 WIB s/d selesai di Kurnia Convention Hall Ngawi J Ir Soekarno Desa Beran Ngawi.

Adapun Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah :

Sekretariat.Maret23