Bidang Penanganan Bencana dan Migran mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial di Bidang Penanganan Bencana dan Migran.
Bidang Penanganan Bencana dan Migran mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
Penanganan Bencana dan Migran;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Penanganan Bencana;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Penanganan Bencana dan Migran;
d. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penanganan
Bencana dan Migran;
e. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Penanganan Bencana
dan Migran;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penanganan
Bencana dan Migran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.