BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial di Bidang Pemberdayaan Sosial.

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
Pemberdayaan Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial;
d. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Pemberdayaan
Sosial;
e. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Pemberdayaan Sosial;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan
Sosial; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.