Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan
program Rehabilitasi Sosial;
b. melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
dan evaluasi Identifikasi dan Rujukan;
c. melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
dan evaluasi Bantuan Rehabilitasi Sosial;
d. melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
dan evaluasi Bimbingan Rehabilitasi Sosial;
e. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Rehabilitasi
Sosial;
f. melaksanakan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Rehabilitasi Sosial;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Rehabilitasi
Sosial; dan
h. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.