Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- Mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
- Mengoordinasikan kegiatan;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan dokumentasi; - Penyelengaraan pengelolaan barang milik Daerah dan pelayanan
pengadaan barang/jasa; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian Umum, dan Bagian Keuangan.
Sekretariat Bagian Umum mempunyai fungsi:
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
- Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
- Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; - Mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah; dan - Melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.
Sekretariat Bagian Keuangan memiliki fungsi – fungsi penting dalam pengurusan keuangan dinas.
Fungsi – fungsi tersebut adalah:
- Melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
- Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
- Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
- Melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.