DINAS SOSIAL KABUPATEN NGAWI

Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang

Dinas Sosial Kabupaten Ngawi melakukan kegiatan Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Narasumber Ghifari, S.Sos dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, kegiatan berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Ngawi ( 16 Juli 2025 ).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Agus Riyanto., Amd.,LLAJ, ST.,M.Si, mengatakan bahwa sosialisasi ini di harapkan para peserta dapat mengaplikasikan ketentuan : Undang – undang Nomor 22 Tahun 1954  tentang Undian.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Khususnya kepada petugas Dinas Sosial Kabupaten Ngawi yang menangani undian penyelenggara, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilingkungan sekitar.

Sosialisasi ini diperlukan karena akibat ketidakpahaman masyarakat, pengumpulan uang atau barang dan Undian gratis berhadiah. Hal tersebut ditandai masih banyaknya pengumpulan barang atau uang yang tanpa izin seperti yang terjadi di jalanan, penempatan kotak amal di rumah makan. Penipuan berkedok undian gratis berhadiah baik melalui surat atau pesan singkat masih juga ada yang tertipu. Diharapkan setelah sosialisasi ini antara semua pelaku dapat memahami.

BidangDayasos.NewsJuli25