Sosialisasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dilaksanakan di aula Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Jl. Sukowati 11 Ngawi. Kegiatan tersebut diikuti dari unsur Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA), sekolah-sekolah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Agus Riyanto,ST,M.Si. dalam sambutannya disampaikan bahwa penyelenggaraan UGB dan PUB sebagai upaya Kesejahteraan Sosial untuk menggali potensi dana yang beredar di masyarakat. Untuk kepentingan sosial yang dilaksanakan oleh berbagai elemen masyarakat dan menunjukkan semakin meningkat, baik jumlah maupun jenisnya untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan tersebut secara tertib dan akuntable, mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan tersebut, maka perlu berpedoman pada Peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan dan sekaligus menghindari atau mencegah dampak negatif yang akan timbul dimasyarakat. Dari penyelenggaraan Undian Gratis perlu dilakukan upaya yang lebih baik, tertib dan selektif melalui pemantuan dan pengawasan serta pemberian informasi tentang cara Undian Gratis Berhadiah (UGB) atau Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) kepada masyarakat dan Badan Usaha.
Pemateri disampaikan oleh Waluyo,S.Sos. dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, pada kesempatan tersebut disampaikan dengan proses ruang lingkup ijin PUB, penyaluran PUB berbentuk uang atau barang yang disalurkan ke Luar Negeri harus mendapatkan persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri harus berdasarkan rekomandasi/pertimbangan dari Kementeraian/Lembaga terkait.
Penyelenggara wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak atau diambil oleh pemenangnya dalam waktu 90 hari sejak tanggal penarikan atau pengumuman pemenang di Media Masake Dinas Sosial Propinsi.
BidangDayasos.NewsJuni24