Pembinaan Evaluasi Kinerja dan Pengawasan Internal pelaksanaan Pelayanan Publik di Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

Kamis – 07 September 2023, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mengadakan Pembinaan Evaluasi Kinerja dan Pengawasan Internal pelaksanaan Pelayanan Publik, harapannya mampu berkontribusi dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Publik sesuai Prosedur SPP (Standart Pelayanan Publik).

Adapun Persiapan  maksimal yang diperlukan :

1. Data dukung yang cukup

2. Kebersihan lingkungan

3. Kenyamanan pelayanan

4. Keamanan bersama

Personal petugas Pelayanan Publik memiliki Kompetensi dasar :

1. Pemahaman masing-masing personil mengetahui tupoksi

2. Memahami dasar hukum SOP pelayanan

3. Memahami dimensi penilaian pelayanan

4. Memahami alur pelayanan

5. Waktu penyelesaian, Produk yang di berikan

Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara (Dinas Sosial) agar:

  1. Penyelenggaraan itu terjadi secara efektif, efisien jujur, terbuka, bersih serta bebas dari KKN;
  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan agar masyarakat memperoleh Keadilan, Rasa aman, dan Kesejahteraan semakin baik;
  3. Untuk Pemberantasan dan Pencegahan Maladministrasi, Diskriminasi dan KKN.

Maladministrasi : perilaku perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari wewenang tersebut, sampai dengan penyelenggaraan itu menimbulkan kerugian material dan/atau non material bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Bentuknya ada 10 dan Fokus 5 antara lain :

  1. Penundaan Berlarut;
  2. Tidak Kompeten
  3. Permintaan Imbalan
  4. Penyimpangan Prosedur,
  5. Bertindak tidak patut (Marah, Cemberut, tidak sopan, tidak pantas, berkata kasar), Diskriminasi, Berpihak, Konflik Kepentingan, Penyalahgunaan Wewenang, tidak memberikan pelayanan.

Oleh Karena itu, kesimpulan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kita:

  1. Pelayanan sesuai standar (SPP, SOP) ternyata SPP dan SOP itu merupakan Kewajiban dan Janji kita kepada  masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur;
  2. Berperilaku/Perbuatan secara Legal (Senyum, Sapa,Salam saja harus legal) semua dokumen Dukung penyenggaraan Pelayanan semua harus legal;
  3. Bukti daripada penyelenggaraan pelayanan sesuai standar, efektif efisien, Bebas atau bersih dari Maladministrasi iitu: Masyarakat/ Pemerlu PUAS /Kepuasan Masyarakat . Buktinya : Wawancara, Testimoni, Kotak  pengaduan.

Sekretariat.News0923