Pada Hari Selasa, 16 Mei 2023 Dinas Sosial Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 di aula. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku pengampu kegiatan tersebut. Sosialisasi diikuti oleh seluruh ASN Dinas Sosial dengan tujuan penyampaian informasi sekaligus masukan guna pelaksanaan DBHCHT Dinas Sosial berjalan dengan lebih baik.
Acara diawali dengan peyampaian rencana pelaksanaan oleh Kepala Dinas terkait dasar pelaksanaan masih Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan berharap tahun 2023 pelaksanaan DBHCHT berjalan dengan lebih baik. Hal ini terkait dengan proses perencanaan dan pendampingan oleh Provinsi Jawa Timur telah dimulai lebih awal. Selain ini penerima manfaat pada tahun 2023 akan bertambah selain buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga ditambah penerima yang ditetapkan oleh kepala daerah yang akan dialokasikan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Sesi kedua dilanjutkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyampaikan tahapan pendataan, verifikasi, pengesahan, penetapan, dan rencana penyaluran. Tahapan dilaksanakan sesuai hasil desk/koordinasi dan konsultasi pada tanggal 10 Mei 2023 di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.
Acara diakhiri dengan kesimpulan bahwa ASN Dinas Sosial akan saling membantu dalam pelaksanaan DBHCHT dan berharap dapat memberikan manfaat bagi penerima sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ngawi.
BidangLinjamsos.mei2023