Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan MoU/PKS Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah. Peserta sesuai undangan adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bada Layanan Umum Daerah (BLUD) se-Kabupaten Ngawi dari unsur Sekretaris Dinas dan salah satu Kepala Bidang.
Maksud dan tujuan Bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan informasi terkait MoU/PKS sesuai perundang-undangan yang berlaku, manfaat serta mekanisme MoU/PKS pada instansi pemerintah.
Narasumber dalam bimtek ini adalah Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan materi Kebijakan Pelaksanaan Kerja sama Daerah, Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Bapak Adi Sarono dengan materi Tinjauan Hukum Kerjasama Daerah, Kejaksaan Negeri Ngawi Bapak Obet Riawan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan materi Mou dan Perjanjian, Pengadilan Negeri Ngawi oleh Ibu RR Andy Nurvita, S.H. M.H. selaku Hakim Senior dengan materi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, serta Polres Ngawi dengan materi Legalitas MoU dan PKS yang sudah disepakati.
Setelah semua Narasumber menyampaikan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta. Tanya jawab dari peserta antara lain dari Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bagian Organisasi Setda Kabuppaten Ngawi. Pertanyaan terkait dengan regulasi Mou dan PKS, implementasi dalam pemerintahan, serta pihak-pihak terkait kerjasama. Semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh semua narasumber. Diharapkan dengan bimtek ini seluruh OPD se-Kabupaten Ngawi dapat memahami secara umum MoU/PKS sehingga dapat diimplementasikan secara bertahap dengan baik di Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Lijamsos, Maret 2023