Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial di Bidang Pemberdayaan Sosial.
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
Pemberdayaan Sosial; - Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial; - Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial; - Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Pemberdayaan
Sosial; - Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Pemberdayaan Sosial;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan
Sosial; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.