DINAS SOSIAL KABUPATEN NGAWI

Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial di Bidang Pemberdayaan Sosial.

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
    Pemberdayaan Sosial;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
    evaluasi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
    evaluasi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial;
  4. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Pemberdayaan
    Sosial;
  5. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Pemberdayaan Sosial;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan
    Sosial; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
    bidang tugasnya.