Pelayanan masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi melalui Puskesos Bima Sakti Kabupaten Ngawi antara lain adalah terkait dengan pelayanan akan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Puskesos Bima Sakti Kabupaten Ngawi bertempat pada gedung Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Jalan Sukowati Nomor 11, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi. Sumber Daya Manusia SDM pada pelayanan ini terdiri dari empat (4) orang operator dan empat (4) orang ASN. Adapun Jam pelayanan pada Hari Senin-Kamis adalah jam 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pada jam 12.00-13.00 dan Hari Jum’at adalah jam 08.00-12.00.
Pelayanan masyarakat DTKS antara lain terkait dengan cek status DTKS, penerbitan Surat Keterangan DTKS, perbaikan data, Sinkronisasi data, usulan dan lain-lain. Pelayanan DTKS melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia. Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mempunyai kewenangan hanya dalam mengelola DTKS cakupan Kabupaten Ngawi. Sehingga perubahan DTKS dapat dilihat setelah adanya pengesahan Kementrian Sosial.
Pelayanan masyarakat PBI antara lain terkait dengan reaktivasi kepesertaan PBI, perbaikan data, usulan dan rekomendasi PBI Daerah. Reaktivasi kepesertaan PBI dapat dilakukan dengan syarat Surat Keputusan Penonaktifan oleh Kementrian Sosial RI tidak lebih dari SK Penonaktifan selanjutnya, Oleh Karena itu diharapkan masyarakat berperan aktif dalam mengecek PBI/BPJS ke fasilitas kesehatan setempat. Untuk usalan PBI Jaminan Kesehatan Nasional melalui Aplikasi SIKS-NG hanya bagi masyarakat dalam DTKS dan sesuai kuota yang tersedia.
BidangLinjamsos.Juni05