Setelah dilaksanakan monitoring lapangan dari tim Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur pada Bulan Mei pada penerima manfaat bantuan sosial bagi masyarakat dalam kemiskinan ekstrem di beberapa desa pada empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Pitu, Ngawi, Bringin, dan Karangjati maka perlu dilakukan beberapa hal yaitu pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban kinerja bagi 378 penerima manfaat.
Pertanggungjawaban administrasi adalah meliputi kelengkapan yang harus dipenuhi agar administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pendampingan teradministrasikan dengan baik. Sedangkan pertanggungjawaban kinerja adalah segala upaya pendampingan agar program pemberdayaan yang dilakukan oleh penerima manfaat berjalan dengan baik dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga.
Pendamping sudah mulai mengumpulkan berkas pertanggungjawaban administrasi pad Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang nantinya akan dikirim kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan pertanggungjawaban kinerja merupakan tanggung jawab kita semua, yaitu penerima manfaat, pendamping, pemerintah (desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten), serta mansyarakat secara umum karena bidang usaha yang dilakukan penerima manfaat berhubungan dengan konsumen dalam hal ini masyarakat.
Dinas Sosial berharap program pemberdayaan ini dapat menjadi pengungkit peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat sekaligus menjadi salah satu embrio dalam kesetiakawanan sosial di masyarakat.
Linjamsos,NewsJuni2024