Setelah Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Nomor : 800.1.12.4/404.305/2024, perihal Permohonan Data Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Insentif Fiskal (IF) Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024, hingga hari ini, Jum’at 31 Mei 2024 sudah mulai ada data yang masuk dari beberapa desa.
Keseluruhan data diharapkan dapat diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Ngawi sebelum tanggal 19 Juni 2024. Dalam surat tersebut terdapat kuota masing-masing desa/kelurahan, sehingga jumlah usulan masing-masing tidak sama.
Untuk mempermudah dan mempercepat pengumpulan usulan, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi memberikan beberapa opsi. Data bisa langsung diantar atau dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Ngawi melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan data dapat dikirim terlebih dahulu dengan format pdf dan exel bagi daftar usulan sedangkan hardcopy dapat menyusul. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah proses selanjutnya yaitu pemadanan identitas kependudukan dan verval atas penerima bansos, sehingga penerima memang valid sesuai kriteria yang ditetapkan.
Usulan calon penerima BLT dimaksud, sesuai kriteria dalam surat adalah masyarakat dalam ekonomi terendah dan sedang bukan sebagai penerima bantuan sosial (PKH, BPNT/BSP, BLT-DD, dan bantuan lainnya) dalam wilayah desa/kelurahan. Dengan kriteria tersebut, diharapkan bantuan ini dapat menjadi intervensi bagi masyarakat yang dalam keadaan kurang mampu serta tidak mendapatkan bantuan apapun. Sehingga jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu semakin meluas. Sesuai harapan kita bersama, yaitu bantuan yang tepat sasaran, tepat jumlahnya, dan tepat manfaatnya.
Linjamsos, NewsMei24