DINAS SOSIAL KABUPATEN NGAWI

Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
  6. Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
  8. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan
    Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  9. Mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem
    Pengendalian Internal Pemerintah; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.

Kirim Pesan: 0878-8189-0628