Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
- Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
- Melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
- Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; - Mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah; dan - Melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.