Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan
program Rehabilitasi Sosial; - Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
dan evaluasi Identifikasi dan Rujukan; - Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
dan evaluasi Bantuan Rehabilitasi Sosial; - Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
dan evaluasi Bimbingan Rehabilitasi Sosial; - Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Rehabilitasi Sosial;
- Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Rehabilitasi Sosial;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Rehabilitasi Sosial; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.