DINAS SOSIAL KABUPATEN NGAWI

Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Dinas Sosial di Bidang Rehabilitasi Sosial.

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan
    program Rehabilitasi Sosial;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
    dan evaluasi Identifikasi dan Rujukan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
    dan evaluasi Bantuan Rehabilitasi Sosial;
  4. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan
    dan evaluasi Bimbingan Rehabilitasi Sosial;
  5. Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Rehabilitasi Sosial;
  6. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Rehabilitasi Sosial;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Rehabilitasi Sosial; dan
  8. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.