DINAS SOSIAL KABUPATEN NGAWI

Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi jaminan sosial keluarga;
d. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan
dan jaminan sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.