Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam; - Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial; - Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi jaminan sosial keluarga; - Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan
dan jaminan sosial; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.