DINAS SOSIAL KABUPATEN NGAWI

Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

Bidang Penanganan Bencana dan Migran mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial di Bidang Penanganan Bencana dan Migran.

Bidang Penanganan Bencana dan Migran mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
Penanganan Bencana dan Migran;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Penanganan Bencana;
c. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Penanganan Bencana dan Migran;
d. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penanganan
Bencana dan Migran;
e. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Penanganan Bencana
dan Migran;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penanganan
Bencana dan Migran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.