Bidang Penanganan Bencana dan Migran mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial di Bidang Penanganan Bencana dan Migran.
Bidang Penanganan Bencana dan Migran mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program
Penanganan Bencana dan Migran; - Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Penanganan Bencana; - Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan
evaluasi Penanganan Bencana dan Migran; - Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penanganan
Bencana dan Migran; - Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi tugas bidang Penanganan Bencana
dan Migran; - Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penanganan
Bencana dan Migran; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
bidang tugasnya.